//
you're reading...
Edisi Desember: Labelisasi Islam

Antara Syariah dan Fikih

desemHE1By Nurizzatun Nisa

Allah SWT mengutus Nabi Muhammad SAW untuk menyebarkan agama Islam, agama yang dikenal sebagai agama rahmatal lil alamin, dan agama yang dibenarkan dalam al-Qur’an. Dalam proses penyebarannya Allah menyeru Rasul untuk mengajarkan dan mengenalkan syariah sebagai arah pijakan kehidupan pada manusia. Syariah awalnya dikenal sebagai hukum Islam yang memiliki dasar-dasar, peraturan-peraturan, dan pandangan-pandangan yang terhimpun dalam al-Qur’an dan Sunah Rasulullah SAW. Dalam masa kurang lebih 23 tahun Rasulullah melaksanakan dakwahnya untuk mengenalkan syariah pada manusia.

Pada zaman Rasulullah, semua persoalan hukum dalam berbagai aspek kehidupan langsung dapat disandarkan pada beliau. Ketika misalnya ada sebuah persoalan yang dialami seorang muslim, langsung hal itu dapat ditanyakan pada Rasulullah. Dan Rasul pun kemudian menjawab itu dengan mengambil hukum berdasarkan syariah yang Allah turunkan.

Namun, paska wafatnya Rasul hingga sekarang, syariah kerap kali menjadi masalah yang dihadapi umat Islam. Seringkali posisi syariah yang notabene menjadi sumber utama pedoman hidup dalam Islam, menjadi rancu memunculkan kekaburan dalam masalah hukum. Oleh karena itu perlu sekali adanya pengkajian ulang terus-menerus terhadap persoalan ini, pada makna dan persoalan syariah. Dan memang sampai saat ini ada semacam kecenderungan kesulitan pada umat Islam untuk membedakan antara syariah dan fiqh. Bahkan, acapkali ada peleburan makna di antara keduanya.

Kita dapat melihat hal ini dengan mengamati realitas sosial masyarakat Islam saat ini, terutama di negeri ini. Tanpa kita sadari mayoritas umat Islam Indonesia memandang bahwa fiqh adalah syariah, dan syariah adalah fiqh. Sehingga, posisi syariah sebagai pedoman hidup kaum muslim menjadi kabur.

Dan di sini kita perlu mengkaji satu-persatu definisi syariah dan fiqh untuk dapat memperjelas kekaburan ini. Dan selanjutnya baru kita lihat posisi keduanya. Di mana syariah dan fiqh harus berada.

Pertama, kita perlu tahu definisi syariah terlebih dahulu. Dan pada dasarnya istilah ini memiliki definisi yang luas. Syariah diartikan sebagai pedoman yang bersumber dari nash-nash yang qath’i. Dan menurut Fazlur Rahman, “…syariah merupakan jalan kehidupan yang baik, yakni nilai-nilai agama yang diungkapkan secara fungsional dan dalam makna yang konkrit, yang ditujukkan mengarahkan kehidupan manusia.” (Islam, 2003, hal.140). Definisi ini pun tidak jauh berbeda dengan apa yang dikatakan Abdul Hadi W.M dalam sebuah sarasehan di Paramadina beberapa waktu lalu. Menurutnya syariah adalah totalitas aturan hidup umat Islam, dan lebih identik dengan kebudayaan Islam yang meliputi aqidah, ibadah, muamalah, dan etika.

Dengan begitu, syariah adalah the way of life yang ada pada Islam. Berasaskan al-Qur’an (nash yang qath’i) dan sunah Rasul. Syariah ini sesungguhnya dapat berjalan seiring dan senafas dengan perkembangan zaman. Syariah adalah pedoman yang akan terus eksis dalam kehidupan manusia sampai kapanpun.

Sedangkan fiqh, secara etimologi diartikan sebagai al-ilm wa al-fahm (ilmu dan pemahaman). Dan secara terminologi, fiqh adalah ilmu tentang hukum-hukum yang digali dari dalil-dalil yang bersifat rinci. Atau pengetahuan tentang hukum yang bersifat praktis yang digali dari dalil-dalil yang rinci. Selain itu fiqh juga aturan hukum Islam yang bersumber dari nash-nash yang dzanni. Dengan kata lain fiqh merupakan intepretasi hukum-hukum yang terdapat dalam al-Qur’an yang dilakukan dengan cara berijtihad.

Dari pengertian-pengertian itu tersebut dapat kita bedakan dengan jelas apa yang dimaksud dengan syariah dan mana yang sebut fiqh. Syariah adalah pedoman hidup yang universal, berdasarkan al-Qur’an yang meliputi nash-nash yang qath’i. Namun, tidak semua ayat al-Qur’an termasuk dalam kategori qath’i al-dilalah (ayat-ayat yang tidak perlu penafsiran lagi, sehingga tidak membuka lagi peluang untuk ditafsirkan). Di samping terdapat nash yang qath’i, al-Qur’an juga mengandung nash-nash yang dzanni, yang dapat digali lagi maksud dan pengertiannya untuk melihat hukum-hukum di dalamnya.

Dan untuk memperjelas kaitan antara fiqh dan syariah dapat kita lihat misalnya melalui ibadah puasa. Dan dalam al-Qur’an umat Islam diwajibkan atas ini. Kewajiban menjalankan puasa inilah yang dapat disebut sebagai syariah, sedangkan kapan waktu mulai dan rincian-rincian praktek ibadah adalah hukum fiqh. Dan untuk yang kedua ini jelas memerlukan penafsiran. Demikian pun dengan shalat. Kewajiban menjalankannya adalah syariah, sedangkan cara dan kapan hal itu dilaksanakan adalah fiqh.

Dari uraian ini dapat kita lihat secara inplisit bahwa pada umumnnya mengenai syariah, tidak terjadi pertentangan antara ulama satu dengan lainnya. Dan pada tataran fiqh, baru kemudian muncul banyak perbedaan.

Dari sini jelas bahwa fiqh merupakan bagian atau poin-poin dari syariah. Dan apa yang disebut sebagai syariah bukan melulu adalah hal-hal yang terkait dengan fiqh. Sayangnya, yang lebih cenderung menjadi common sense adalah apa yang disebut sebagai syariah adalah fiqh. Ada semacam penyempitan pemahaman di sini. Dan tentu hal ini sebuah indikasi yang tidak baik, mengingat cara pandang fiqh yang kaku bahkan terkadang literar, parahnya lagi ketika pemahaman ini pun membawa pengertian lainnya, bahwa apa yang disebut sebagai Islam adalah fiqh semata. Untuk itu perlu kembali ada pemahaman ulang di antara dua istilah ini, syariah dan fiqh. Memahami Islam tidak hanya dari satu aspek saja.

Dan sekali lagi, syariat dan fiqh begitu berbeda. Dan syariah dengan jelas sampai kapanpun akan menjadi pedoman utama kita yang perlu kita pegang, dan fiqh ada di dalamnya.

About suratkitaonline

Surat Kita adalah Media Komunikasi dan Belajar dalam Tulis Menulis Bagi Mahasiswa The Islamic College. Juga, Sebagai Wadah Pembelajaran Media ini tidak Sepenuhnya Tertutup untuk Umum.

Discussion

No comments yet.

Leave a comment

Surat Kita

Kalender

August 2009
M T W T F S S
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31  

Blog Stats

  • 5,110 hits

Meta